Text
MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN
Penulis menyampaikan beberapa hal tentang Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian diantaranya penumpukkan perkara selalu meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, sebagai upaya untuk menekan angka perkara yang masuk ke pengadilan termasuk perceraian. namun sayangnya mediasi tidak tidak menunjukkan angka keberhasilan yang diharapkan di pengadilan agama. Tulisan ini mengungkap faktor kegagalan dan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jambi, peran mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian dan menggali sejauh mana keefektifan mediasi dalam perkara perceraian.
No copy data
No other version available