Ebook Literasi Kita Indonesia

Open Source Library Management System

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by:

All Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PEMANFAATAN OBJEK GADAI TANAH DI MINANGKABAU (Hukum Adat, Hukum Positif dan Hukum Islam)

Text

PEMANFAATAN OBJEK GADAI TANAH DI MINANGKABAU (Hukum Adat, Hukum Positif dan Hukum Islam)

Dr. Ilda Hayati - Personal Name;

Buku ini merupakan hasil penelitian penulis terkait pemanfaatan objek gadai tanah di Minangkabau dengan studi kasus di Sariek Laweh, Payakumbuh, Sumatera Barat dalam rangka penyelesaian studi S3 di UIN Jakarta. Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa: 1) praktik gadai di Sariek Laweh secara umum sama dengan gadai sawah di daerah Minangkabau lainnya (tanpa batas waktu, pemilik lahan boleh meminta tambahan dana dari objek yang sudah tergadai sebelumnya, pemegang gadai boleh mengambil hasil objek gadai sepenuhnya, dan telah terjadi pergeseran dari 4 alasan bolehnya menggadaikan harta pusaka menurut ketentuan adat Minangkabau, serta ditemukan beberapa syarat yang disertakan dalam akad,; 2) dalam ketentuan adat Minangkabau, pemanfaatan objek gadai seperti pada praktik gadai yang terjadi di Sariek Laweh dibolehkan, meskipun dalam hal alasan menggadai ada yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan adat tersebut. Terlarangnya mensertifikati serta menjual tanah harta pusaka tinggi secara adat, menjadi penyebab tanah atau sawah ini hanya boleh dijadikan sebagai jaminan utang dengan sistem yang ada sekarang, meskipun sampai turun temurun belum ditebus dan digarap oleh penerima gadai. Dalam hukum nasional Indonesia, pemanfaatan objek gadai oleh pemegang gadai juga tidak dilarang, hanya saja hasil gadai yang diambil selama tujuh tahun dianggab sudah cukup untuk menebus utang gadai, sehingga waktu gadai dibatasi dan tidak boleh lebih dari 7 tahun, tetapi di Sariek Laweh (dan daerah di Minangkabau secara umum) ketentuan hukum nasional ini tidak diberlakukan. Sebab, selain diakuinya eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional, nilai gadai di Minangkabau sendiri termasuk tinggi, bahkan seukuran nilai jual objek gadai itu sendiri.


Availability
IH2023IH2023My Library (BUKU)Available
Detail Information
Series Title
PEMANFAATAN OBJEK GADAI TANAH DI MINANGKABAU (Hukum Adat, Hukum Positif dan Hukum Islam)
Call Number
IH2023
Publisher
: ., 2023
Collation
264 Halaman
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
ISBN
Classification
NONE
Content Type
text
Media Type
other
Carrier Type
object
Edition
-
Subject(s)
Ilda Hayati
Specific Detail Info
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis terkait pemanfaatan objek gadai tanah di Minangkabau dengan studi kasus di Sariek Laweh, Payakumbuh, Sumatera Barat dalam rangka penyelesaian studi S3 di UIN Jakarta. Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa: 1) praktik gadai di Sariek Laweh secara umum sama dengan gadai sawah di daerah Minangkabau lainnya (tanpa batas waktu, pemilik lahan boleh meminta tambahan dana dari objek yang sudah tergadai sebelumnya, pemegang gadai boleh mengambil hasil objek gadai sepenuhnya, dan telah terjadi pergeseran dari 4 alasan bolehnya menggadaikan harta pusaka menurut ketentuan adat Minangkabau, serta ditemukan beberapa syarat yang disertakan dalam akad,; 2) dalam ketentuan adat Minangkabau, pemanfaatan objek gadai seperti pada praktik gadai yang terjadi di Sariek Laweh dibolehkan, meskipun dalam hal alasan menggadai ada yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan adat tersebut. Terlarangnya mensertifikati serta menjual tanah harta pusaka tinggi secara adat, menjadi penyebab tanah atau sawah ini hanya boleh dijadikan sebagai jaminan utang dengan sistem yang ada sekarang, meskipun sampai turun temurun belum ditebus dan digarap oleh penerima gadai. Dalam hukum nasional Indonesia, pemanfaatan objek gadai oleh pemegang gadai juga tidak dilarang, hanya saja hasil gadai yang diambil selama tujuh tahun dianggab sudah cukup untuk menebus utang gadai, sehingga waktu gadai dibatasi dan tidak boleh lebih dari 7 tahun, tetapi di Sariek Laweh (dan daerah di Minangkabau secara umum) ketentuan hukum nasional ini tidak diberlakukan. Sebab, selain diakuinya eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional, nilai gadai di Minangkabau sendiri termasuk tinggi, bahkan seukuran nilai jual objek gadai itu sendiri.
Statement of Responsibility
PENERBIT BUKU LITERASIOLOGI
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • PEMANFAATAN OBJEK GADAI TANAH DI MINANGKABAU (Hukum Adat, Hukum Positif dan Hukum Islam)
    Buku ini merupakan hasil penelitian penulis terkait pemanfaatan objek gadai tanah di Minangkabau dengan studi kasus di Sariek Laweh, Payakumbuh, Sumatera Barat dalam rangka penyelesaian studi S3 di UIN Jakarta. Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa: 1) praktik gadai di Sariek Laweh secara umum sama dengan gadai sawah di daerah Minangkabau lainnya (tanpa batas waktu, pemilik lahan boleh meminta tambahan dana dari objek yang sudah tergadai sebelumnya, pemegang gadai boleh mengambil hasil objek gadai sepenuhnya, dan telah terjadi pergeseran dari 4 alasan bolehnya menggadaikan harta pusaka menurut ketentuan adat Minangkabau, serta ditemukan beberapa syarat yang disertakan dalam akad,; 2) dalam ketentuan adat Minangkabau, pemanfaatan objek gadai seperti pada praktik gadai yang terjadi di Sariek Laweh dibolehkan, meskipun dalam hal alasan menggadai ada yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan adat tersebut. Terlarangnya mensertifikati serta menjual tanah harta pusaka tinggi secara adat, menjadi penyebab tanah atau sawah ini hanya boleh dijadikan sebagai jaminan utang dengan sistem yang ada sekarang, meskipun sampai turun temurun belum ditebus dan digarap oleh penerima gadai. Dalam hukum nasional Indonesia, pemanfaatan objek gadai oleh pemegang gadai juga tidak dilarang, hanya saja hasil gadai yang diambil selama tujuh tahun dianggab sudah cukup untuk menebus utang gadai, sehingga waktu gadai dibatasi dan tidak boleh lebih dari 7 tahun, tetapi di Sariek Laweh (dan daerah di Minangkabau secara umum) ketentuan hukum nasional ini tidak diberlakukan. Sebab, selain diakuinya eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional, nilai gadai di Minangkabau sendiri termasuk tinggi, bahkan seukuran nilai jual objek gadai itu sendiri.
Comments

You must be logged in to post a comment

Ebook Literasi Kita Indonesia
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested
  • Computer science, information & general works
  • Philosophy & psychology
  • Religion
  • Social sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied sciences
  • Arts & recreation
  • Literature
  • History & geography
Advanced Search