Text
HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL (KOMPILASI HUKUM ISLAM)
Islam sebagaimana yang dibawa para nabi dan rasul serta ditutup risalahnya oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semakin berkembang pesat. Saat ini, penganutnya mencapai 2 milyar jiwa atau 25% dari isi penduduk bumi. Sedangkan di Indonesia sendiri Islam dianut oleh mayoritas penduduknya dengan jumlah hampir 237 juta jiwa atau 87% dari total penduduk. Perkembangan ini menjadikan Islam sebagai agama ke-2 terbesar di dunia dan ke-1 di Indonesia.
Perkembangan yang signifikan akan jumlah penganutnya tidak lepas dari kenyataan bahwa Islam memiliki pedoman yang lengkap dalam mengatur roda kehidupan sehari-hari. Berbagai persoalan yang muncul mampu diselesaikan dengan mengetengahkan dalil-dalil yang bisa diterima. Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman dasar beragama menjadi tolok ukur menetapkan berbagai jawaban yang diperlukan oleh ummat. Oleh karena itu, berbagai ilmuwan di seluruh dunia yang non muslim banyak yang bersyahadat setelah mempelajari Islam dengan sebenarnya.
Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman kehidupan memberikan dasar-dasar hukum kepada manusia untuk diikuti dan ditaati. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban terperinci sehingga harus dikaji dan diberikan alur hukum yang baru sehingga muncullah istilah hukum kontemporer. Hukum seperti ini ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah agar memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan oleh masyarakat. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi di tengah masyarakat.
Demikian pula dengan hukum keluarga. Banyak persoalan-persoalan baru yang menjadi perhatian untuk diselesaikan. Kehidupan global yang semakin berkembang dan dinamis menyebabkan banyaknya muncul persoalan baru terkait dengan masalah keluarga. Ijab Kabul secara daring menjadi contoh nyata persoalan baru dalam hukum keluarga dimana praktek ini baru terjadi pada abad ini. Namun, permasalahan yang sering muncul dalam kaitan hukum keluarga adalah tentang pernikahan, perceraian, dan harta warisan. Sengketa permasalahan ini menduduki peringkat pertama yang dicatat oleh pengadilan agama di seluruh Indonesia. Akan tetapi, meski tema hukumnya sama bisa jadi proses penyelesaiannya berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Ketidaksamaan penetapan hukum inilah yang selalu menjadi polemic di tengah masyarakat.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki sebuah acuan hukum Islam yang disebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan penggunaannya pada tahun 1991. Pedoman ini berisi 3 pokok persoalan hukum yakni: Hukum Perkawinan dengan jumlah 19 Bab dan 170 Pasal, Hukum Kewarisan dengan jumlah 6 Bab dan 43 Pasal, serta Hukum Perwakafan dengan jumlah 5 Bab dan 12 Pasal. Pedoman inilah yang sering dipakai oleh pengadilan agama dalam memutuskan suatu perkara.
MRR2023 | MRR2023 | My Library (BUKU) | Available |
No other version available