Ebook Literasi Kita Indonesia

Open Source Library Management System

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by:

All Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL (KOMPILASI HUKUM ISLAM)

Text

HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL (KOMPILASI HUKUM ISLAM)

Mohd. Rafi Riyawi - Personal Name; sumarto - Personal Name; Rudi Haryanto - Organizational Body;

Islam sebagaimana yang dibawa para nabi dan rasul serta ditutup risalahnya oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semakin berkembang pesat. Saat ini, penganutnya mencapai 2 milyar jiwa atau 25% dari isi penduduk bumi. Sedangkan di Indonesia sendiri Islam dianut oleh mayoritas penduduknya dengan jumlah hampir 237 juta jiwa atau 87% dari total penduduk. Perkembangan ini menjadikan Islam sebagai agama ke-2 terbesar di dunia dan ke-1 di Indonesia.
Perkembangan yang signifikan akan jumlah penganutnya tidak lepas dari kenyataan bahwa Islam memiliki pedoman yang lengkap dalam mengatur roda kehidupan sehari-hari. Berbagai persoalan yang muncul mampu diselesaikan dengan mengetengahkan dalil-dalil yang bisa diterima. Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman dasar beragama menjadi tolok ukur menetapkan berbagai jawaban yang diperlukan oleh ummat. Oleh karena itu, berbagai ilmuwan di seluruh dunia yang non muslim banyak yang bersyahadat setelah mempelajari Islam dengan sebenarnya.
Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman kehidupan memberikan dasar-dasar hukum kepada manusia untuk diikuti dan ditaati. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban terperinci sehingga harus dikaji dan diberikan alur hukum yang baru sehingga muncullah istilah hukum kontemporer. Hukum seperti ini ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah agar memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan oleh masyarakat. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi di tengah masyarakat.
Demikian pula dengan hukum keluarga. Banyak persoalan-persoalan baru yang menjadi perhatian untuk diselesaikan. Kehidupan global yang semakin berkembang dan dinamis menyebabkan banyaknya muncul persoalan baru terkait dengan masalah keluarga. Ijab Kabul secara daring menjadi contoh nyata persoalan baru dalam hukum keluarga dimana praktek ini baru terjadi pada abad ini. Namun, permasalahan yang sering muncul dalam kaitan hukum keluarga adalah tentang pernikahan, perceraian, dan harta warisan. Sengketa permasalahan ini menduduki peringkat pertama yang dicatat oleh pengadilan agama di seluruh Indonesia. Akan tetapi, meski tema hukumnya sama bisa jadi proses penyelesaiannya berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Ketidaksamaan penetapan hukum inilah yang selalu menjadi polemic di tengah masyarakat.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki sebuah acuan hukum Islam yang disebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan penggunaannya pada tahun 1991. Pedoman ini berisi 3 pokok persoalan hukum yakni: Hukum Perkawinan dengan jumlah 19 Bab dan 170 Pasal, Hukum Kewarisan dengan jumlah 6 Bab dan 43 Pasal, serta Hukum Perwakafan dengan jumlah 5 Bab dan 12 Pasal. Pedoman inilah yang sering dipakai oleh pengadilan agama dalam memutuskan suatu perkara.


Availability
MRR2023MRR2023My Library (BUKU)Available
Detail Information
Series Title
Islam sebagaimana yang dibawa para nabi dan rasul serta ditutup risalahnya oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semakin berkembang pesat. Saat ini, penganutnya mencapai 2 milyar jiwa atau 2
Call Number
MRR2023
Publisher
: ., 2023
Collation
219 Halaman
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
ISBN
Classification
NONE
Content Type
text
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Mohd. Rafi Riyawi
Specific Detail Info
Perkembangan yang signifikan akan jumlah penganutnya tidak lepas dari kenyataan bahwa Islam memiliki pedoman yang lengkap dalam mengatur roda kehidupan sehari-hari. Berbagai persoalan yang muncul mampu diselesaikan dengan mengetengahkan dalil-dalil yang bisa diterima. Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman dasar beragama menjadi tolok ukur menetapkan berbagai jawaban yang diperlukan oleh ummat. Oleh karena itu, berbagai ilmuwan di seluruh dunia yang non muslim banyak yang bersyahadat setelah mempelajari Islam dengan sebenarnya. Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman kehidupan memberikan dasar-dasar hukum kepada manusia untuk diikuti dan ditaati. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban terperinci sehingga harus dikaji dan diberikan alur hukum yang baru sehingga muncullah istilah hukum kontemporer. Hukum seperti ini ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah agar memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan oleh masyarakat. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi di tengah masyarakat. Demikian pula dengan hukum keluarga. Banyak persoalan-persoalan baru yang menjadi perhatian untuk diselesaikan. Kehidupan global yang semakin berkembang dan dinamis menyebabkan banyaknya muncul persoalan baru terkait dengan masalah keluarga. Ijab Kabul secara daring menjadi contoh nyata persoalan baru dalam hukum keluarga dimana praktek ini baru terjadi pada abad ini. Namun, permasalahan yang sering muncul dalam kaitan hukum keluarga adalah tentang pernikahan, perceraian, dan harta warisan. Sengketa permasalahan ini menduduki peringkat pertama yang dicatat oleh pengadilan agama di seluruh Indonesia. Akan tetapi, meski tema hukumnya sama bisa jadi proses penyelesaiannya berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Ketidaksamaan penetapan hukum inilah yang selalu menjadi polemic di tengah masyarakat.
Statement of Responsibility
PENERBIT BUKU LITERASIOLOGI
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL (KOMPILASI HUKUM ISLAM)
    Islam sebagaimana yang dibawa para nabi dan rasul serta ditutup risalahnya oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam semakin berkembang pesat. Saat ini, penganutnya mencapai 2 milyar jiwa atau 25% dari isi penduduk bumi. Sedangkan di Indonesia sendiri Islam dianut oleh mayoritas penduduknya dengan jumlah hampir 237 juta jiwa atau 87% dari total penduduk. Perkembangan ini menjadikan Islam sebagai agama ke-2 terbesar di dunia dan ke-1 di Indonesia. Perkembangan yang signifikan akan jumlah penganutnya tidak lepas dari kenyataan bahwa Islam memiliki pedoman yang lengkap dalam mengatur roda kehidupan sehari-hari. Berbagai persoalan yang muncul mampu diselesaikan dengan mengetengahkan dalil-dalil yang bisa diterima. Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman dasar beragama menjadi tolok ukur menetapkan berbagai jawaban yang diperlukan oleh ummat. Oleh karena itu, berbagai ilmuwan di seluruh dunia yang non muslim banyak yang bersyahadat setelah mempelajari Islam dengan sebenarnya. Al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman kehidupan memberikan dasar-dasar hukum kepada manusia untuk diikuti dan ditaati. Namun, keduanya tidak memberikan jawaban terperinci sehingga harus dikaji dan diberikan alur hukum yang baru sehingga muncullah istilah hukum kontemporer. Hukum seperti ini ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah agar memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan oleh masyarakat. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi di tengah masyarakat. Demikian pula dengan hukum keluarga. Banyak persoalan-persoalan baru yang menjadi perhatian untuk diselesaikan. Kehidupan global yang semakin berkembang dan dinamis menyebabkan banyaknya muncul persoalan baru terkait dengan masalah keluarga. Ijab Kabul secara daring menjadi contoh nyata persoalan baru dalam hukum keluarga dimana praktek ini baru terjadi pada abad ini. Namun, permasalahan yang sering muncul dalam kaitan hukum keluarga adalah tentang pernikahan, perceraian, dan harta warisan. Sengketa permasalahan ini menduduki peringkat pertama yang dicatat oleh pengadilan agama di seluruh Indonesia. Akan tetapi, meski tema hukumnya sama bisa jadi proses penyelesaiannya berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Ketidaksamaan penetapan hukum inilah yang selalu menjadi polemic di tengah masyarakat. Indonesia sesungguhnya telah memiliki sebuah acuan hukum Islam yang disebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan penggunaannya pada tahun 1991. Pedoman ini berisi 3 pokok persoalan hukum yakni: Hukum Perkawinan dengan jumlah 19 Bab dan 170 Pasal, Hukum Kewarisan dengan jumlah 6 Bab dan 43 Pasal, serta Hukum Perwakafan dengan jumlah 5 Bab dan 12 Pasal. Pedoman inilah yang sering dipakai oleh pengadilan agama dalam memutuskan suatu perkara.
Comments

You must be logged in to post a comment

Ebook Literasi Kita Indonesia
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested
  • Computer science, information & general works
  • Philosophy & psychology
  • Religion
  • Social sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied sciences
  • Arts & recreation
  • Literature
  • History & geography
Advanced Search